Asuransi Jiwasraya Siap-siap Kembalikan Izin Usaha ke OJK

Trending 1 year ago

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersiap mengembalikan izin upaya perasuransian ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersiap mengembalikan izin upaya perasuransian ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki).

Jakarta, CNN Indonesia --

Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) bersiap mengembalikan izin usaha perasuransian ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Jiwasraya Angger Yuwono menerangkan pengembalian izin perusahaan bakal menjadi penanda berakhirnya seluruh rangkaian program restrukturisasi sekaligus pengalihan portofolio (polis asuransi) disertai aset dan liabilitas dari Jiwasraya ke IFG Life.

"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan proses ini sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan nan berlaku, serta mengedepankan prinsip kepatuhan dan kehati-hatian," ungkapnya dalam keterangan resmi, seperti dilansir Antara, Kamis (15/12).

Saat ini, manajemen sedang melakukan efisiensi beban perusahaan demi menjamin seluruh kewenangan para pemegang polis nan mengikuti program restrukturisasi dapat beranjak ke perusahaan baru, ialah IFG Life.

Salah satu upayanya dengan menjalankan program rightsizing struktur organisasi nan dilanjut dengan rasionalisasi. Rangkaian program ini sudah disosialisasikan sejak beberapa waktu, dan telah dikomunikasikan kepada pemegang saham.

"Untuk itu, izinkan kami menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas segala corak kontribusi serta dedikasi nan telah diberikan oleh rekan-rekan kami di internal. Hal ini juga menjadi bagian solusi untuk melindungi setiap kewenangan nan ada," terang Angger.

Direktur Manajemen Risiko, Sumber Daya Manusia dan Umum Jiwasraya Mahelan Prabantarikso menyatakan program rasionalisasi dijalankan dan telah memenuhi ketentuan beberapa peraturan.

Aturan mencakup Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Manajemen Jiwasraya dan Serikat Pekerja Jiwasraya pada 2020.

Rightsizing struktur organisasi nan dilanjutkan dengan rasionalisasi ini juga dimaksudkan dalam rangka melakukan efisiensi beban perusahaan, lantaran beban kerja perusahaan sudah banyak berkurang usai dilakukannya pengalihan portofolio (polis) disertai aset dan liabilitas, sebelum akhirnya izin Jiwasraya dikembalikan.

"Ditambah lagi saat ini sudah tidak ada lagi kegiatan penjualan produk dan perusahaan sudah rugi sejak lama. Faktor-faktor itu nan mendasari perlu dilakukannya rightsizing struktur organisasi untuk menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan menuju rencana pengembalian izin," tutur Mahelan.

Ia memastikan manajemen Jiwasraya telah memenuhi hak-hak pegawai di tengah kondisi finansial perusahaan nan terus menurun.

Penghitungan kewenangan pasca-kerja pegawai nan diikutsertakan dalam program rasionalisasi pun juga telah sesuai.

Bahkan, dia menyatakan lebih baik dari ketentuan kewenangan untuk pegawai nan terkena rasionalisasi dalam rangka efisiensi, sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat (1) PP 35/2021.

"Keputusan ini memang tidak mudah, sehingga dibutuhkan support serta pengertian dari semua pihak. Tetapi sekali lagi kami berterima kasih atas segala support nan telah diberikan selama ini hingga sampai akhirnya rangkaian program restrukturisasi telah memasuki tahap akhir," tandasnya.

[Gambas:Video CNN]

(bir/dzu)

More
Source Investing
Investing