Kemenkeu Batal Ubah Skema Pensiunan PNS Jadi Fully Funded di 2023

Trending 1 year ago

CNN Indonesia

Jumat, 16 Des 2022 20:36 WIB

Bagikan :  

Kementerian Keuangan menunda untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) nan saat ini pay as you go menjadi fully funded. Kementerian Keuangan menunda untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) nan saat ini pay as you go menjadi fully funded. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda untuk mengubah skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) nan saat ini pay as you go menjadi fully funded.

Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Kemenkeu Putut Hari Satyaka mengatakan semula rencana perubahan skema itu bakal dimulai pada 2023.

"Belum 2023, tetap perlu simulasi nan cukup panjang lantaran konsekuensinya cukup besar. Artinya, skema pensiun dari faedah pasti ke iuran itu konsekuensinya sangat besar," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (16/12).

Menurut Putut, simulasi skema fully funded tetap terus gencar dilakukan. Sebab, skema pensiunan ini tidak hanya berimplikasi pada PNS pusat saja, melainkan juga PNS daerah.

Dengan demikian, dari sisi besaran anggaran untuk mengubah skema biaya pensiun itu juga bakal melibatkan APBD.

"Sumbernya dari DAU (dana alokasi umum), dari PAD (penerimaan original daerah), dari DBH (dana bagi hasil), Kalau terjadi eskalasi peningkatan nan cukup tinggi, kami memerlukan masa transisi di mana antara kesiapan pusat dan daerah ini berbeda," imbuh Putut.

Lantaran besarnya akibat dari perubahan skema pensiunan para PNS itu, dia menegaskan sasaran realisasi pengubahan skema pensiun pun belum bisa ditentukan. Sebagai gantinya, Kemenkeu tetap terus melakukan simulasi.

"Karena kan kudu kami lihat kapabilitas keahlian finansial daerahnya, di finansial negaranya, lantaran pada waktu keahlian daerah kurang, finansial negara nan kudu nambah dari transfer nah itu kan sama aja pusatnya nan kudu mikir," jelas Putut.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mau merombak skema pensiunan PNS lantaran membebani finansial negara.

Dalam skema pay as you go saat ini, kalkulasi biaya pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari penghasilan nan diterima. Skema ini juga bertindak bagi TNI dan Polri.

Perbedaannya, skema pensiunan PNS diatur oleh PT Taspen dan TNI/Polri oleh PT Asabri. Namun, keduanya sama-sama dibayar oleh APBN.

Dengan skema diubah, Sri Mulyani berambisi biaya pensiun untuk para PNS ini tak lagi membebani negara. Apalagi, dengan skema saat ini pemerintah tetap kudu membayar biaya pensiun saat PNS meninggal ke keluarganya.

Pembahasan perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas berbareng kementerian/lembaga terkait baik dengan Kemenpan RB, Badan Kepegawaian Negara dan Kemenkeu sendiri.

Dalam skema fully funded, biaya pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga bakal dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)

[Gambas:Video CNN]

Bagikan :  

More
Source Investing
Investing