Menhub Digugat Rp92,6 M dan Diminta Ganti Rugi Rp942 Juta per Hari

Trending 1 year ago

Menhub Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke PTUN Jakarta terkait publikasi Kemenhub soal tarif penyelenggaraan pikulan penyeberangan. Menhub Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke PTUN Jakarta terkait publikasi Kemenhub soal tarif penyelenggaraan pikulan penyeberangan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).

Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi digugat Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip berkas gugatan nan di website PTUN Jakarta, gugatan dilayangkan oleh dua orang nan berjulukan Khoiri Soetomo dan Aminuddin Rifai.

Gugatan dilayangkan terkait  penerbitan Keputusan Menhub Nomor KM 184 Tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan pikulan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara.

Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar tukar kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah)," kata gugatan tersebut seperti dikutip Kamis (15/12).

Selain itu, mereka juga meminta kepada pengadilan untuk memerintahkan Budi untuk  membayar tukar kerugian selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan norma tetap (inkracht) dengan kalkulasi kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

KM 184/2022 sendiri mematok tarif penyeberangan nan lebih rendah dibanding nan sebelumnya diatur dalam KM 172/2022.

Kemenhub menilai penurunan tarif ini untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat, keberlangsungan industri penyeberangan, serta keselamatan dan keamanan pelayaran.

Sebagai contoh, tarif penyeberangan kelas ekonomi Merak-Bakauheni dalam KM 184/2022 adalah Rp16.575. Sementara, dalam KM 172/2022, tarifnya adalah Rp20 ribu.

Kemenhub sendiri tetap menunggu isi gugatan lengkap dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin, 15 Desember, nan belum memuat isi gugatan," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com.

Setelah menerima surat berisi isi gugatan lengkap, Kemenhub baru bakal menentukan tindak lanjutnya.

"Saat ini kami tetap menunggu surat berikutnya dari PTUN nan bakal memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami bakal menentukan hal-hal nan perlu ditindaklanjuti," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/agt)

More
Source Investing
Investing