Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Ditargetkan Beroperasi pada 2039

Trending 1 year ago

CNN Indonesia

Kamis, 15 Des 2022 18:55 WIB

Bagikan :  

Kementerian ESDM menargetkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) beraksi pada 2039 mendatang. Kementerian ESDM menargetkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) beraksi pada 2039 mendatang. (AFP PHOTO/Francois Nascimbeni).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM menargetkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) beraksi pada 2039 mendatang.

Sekretaris Jenderal Rida Mulyana menyebut sasaran tersebut telah masuk dalam peta jalan transisi daya baru terbarukan (EBT) menuju net zero emission pada 2060 nan dibuat Kementerian ESDM.

"Pembangkit tenaga nuklir kami rencanakan mulai beraksi 2039 untuk tujuan menjaga keandalan sistem lantaran dia berfaedah sebagai base load (penopang beban dasar pembangkit listrik)," ujarnya dalam forum IESR Indonesia Energy Transition Outlook 2023, Kamis (15/12).

Rida mengungkapkan pada 2060 mendatang, PLTN diproyeksi menghasilkan tenaga listrik sebesar 31 Gigawatt.

Berdasarkan catatan redaksi, rencana operasi PLTN ini maju. Tahun lalu, Kementerian ESDM merencanakan PLTN baru bisa beraksi pada 2049.

Tidak heran, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBT) nan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)-nya segera diserahkan ke DPR, pemerintah lebih banyak menyoroti persoalan nuklir.

Seperti, skema pembentukan badan pengawas tenaga nuklir hingga menyiapkan BUMN tambang untuk mengelola tambang nuklir.

Percepatan penggunaan nuklir untuk tenaga listrik kian serius. Terbaru, Presiden Jokowi mengatur aspek pada seluruh tahapan pertambangan bahan galian nuklir nan meliputi keselamatan pertambangan, keamanan pertambangan, serta manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 tahun 2022 tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir.

PP nan ditandatangani pada 12 Desember 2022 ini merupakan patokan turunan untuk penyelenggaraan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Keselamatan pertambangan bahan galian nuklir bermaksud untuk melindungi pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup terhadap ancaman radiologi dan non-radiologi nan dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Kemudian, keamanan pertambangan bahan galian nuklir bermaksud untuk mencegah, mendeteksi, menunda, dan merespons tindakan pemindahan hasil pengolahan bahan galian nuklir secara tidak sah dan sabotase akomodasi dan kegiatan pertambangan bahan galian nuklir.

Hal ini juga untuk mencegah penyimpangan terhadap pemanfaatan hasil pengolahan bahan galian nuklir dari tujuan damai.

Sementara itu, manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir bermaksud untuk mengatur sistem manajemen.

Meliputi perihal nan berasosiasi langsung dengan keselamatan dan keamanan alias merupakan bagian dari kerangka kerja manajerial untuk menjamin dan mempertahankan keselamatan dan keamanan kegiatan serta akomodasi pertambangan bahan galian nuklir.

Lebih lanjut, pertambangan bahan galian nuklir dikelompokkan atas pertambangan mineral radioaktif, pengolahan mineral ikutan radioaktif, dan penyimpanan mineral ikutan radioaktif.

Adapun pertambangan mineral radioaktif meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan, penyimpanan, penggalian, dan dekomisioning pertambangan.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/bir)

Bagikan :  

More
Source Investing
Investing