Pengusaha Kapal Gugat Menhub Rp92,6 M, Ganti Rugi Rp942 Juta per Hari

Trending 1 year ago

Gapasdap menggugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gapasdap menggugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. (iStock/BCFC).

Jakarta, CNN Indonesia --

Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menggugat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi Rp92,6 miliar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip website resmi PTUN Jakarta, Ketua Umum Gapasdap Khoiri Soetomo dan Sekjen Gapasdap Aminuddin Rifai melayangkan gugatan terkait publikasi Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 184 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 172 Tahun 2022 Tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.

Dalam gugatan tersebut, keduanya meminta Budi mencabut beleid KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

"Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar tukar kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh sembilan ribu delapan puluh empat rupiah)," kata gugatan tersebut seperti dikutip Kamis (15/12).

Selain itu, mereka juga meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi membayar tukar rugi selama proses gugatan sampai ada putusan pengadilan berkekuatan norma tetap (inkracht) dengan kalkulasi kerugian sebesar Rp942,19 juta per hari.

Sementara itu, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan pihaknya tetap menunggu isi gugatan komplit dari PTUN Jakarta.

"Kami baru menerima surat pemberitahuan tentang adanya gugatan tersebut dari PTUN kemarin, 15 Desember, nan belum memuat isi gugatan," kata Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com.

Setelah menerima surat berisi isi gugatan lengkap, Kemenhub baru bakal menentukan tindak lanjutnya.

"Saat ini kami tetap menunggu surat berikutnya dari PTUN nan bakal memuat isi gugatan. Segera setelah itu kami bakal menentukan hal-hal nan perlu ditindaklanjuti," sambungnya.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/dzu)

More
Source Investing
Investing